Belum Registrasi, 7 PSE Privat Terancam Diblokir Komdigi
Foto: VOIAkuratnews.info - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengirimkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Padahal, ketujuh platform ini sudah sempat diperingatkan sebelumnya namun hingga 17 Juni 2025 tidak ada respons atau langkah konkrit untuk mendaftar.
Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi telah menegaskan bahwa PSE Privat wajib melakukan registrasi sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. “Surat peringatan ini adalah tindak lanjut konkret dari kewajiban pendaftaran yang belum mereka penuhi,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Senin (23/6/2025).Baca juga: Kominfo Siapkan Aturan agar Netflix Cs dan Media Lokal Bers...









