Setelah Marketplace, Kemenkeu Incar Pajak Media Sosial
Foto: Tirto.idAkuratnews.info - Pemerintah mulai melirik aktivitas ekonomi yang berlangsung di media sosial seperti Instagram, TikTok, YouTube, hingga Facebook, yang selama ini menghasilkan uang tetapi belum masuk dalam cakupan pajak secara sistematis.
“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito.
Meski begitu, ia belum merinci teknis pelaksanaannya. Namun, sinyalnya sudah sangat jelas: konten kreator, influencer, dan pelaku bisnis di media sosial akan masuk radar pajak mulai 2026.
Artinya, jika selama ini pajak baru menyasar marketplace seperti Shopee dan Tokopedia, ke depan kegiatan ekonomi yang terjadi langsung di platform media sosial juga akan menjadi objek pengawasan.
Apa Alasan Kemenkeu Kini Incar Pajak dari Media Sosial?
1. Ekonomi Digital Tum...









