KPPU Jatuhkan Denda Rp 15 Miliar Untuk TikTok Karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Akuratnews.info - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.. Sanksi ini dijatuhkan karena perusahaan terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham Tokopedia.
Majelis Komisi KPPU menegaskan, “Setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Putusan ini menjadi pengingat penting bahwa kelalaian administratif dalam merger dan akuisisi tidak akan ditolerir, bahkan bagi perusahaan global sebesar TikTok.
Kronologi Kasus TikTok – Tokopedia
Akuisisi mayoritas saham Tokopedia oleh TikTok dilakukan pada Januari 2024. TikTok resmi menguasai 75,01% saham Tokopedia dengan nilai investasi mencapai 1,5 miliar dolar AS (Rp 25 triliun). Sisa saham 24,99% tetap dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia...









