Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Akun Media Sosial Harus Pakai Nomor Telepon
Foto: KomdigiAkuratnews.info – Setelah menetapkan aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini merencanakan kebijakan baru terkait pendaftaran akun media sosial. Pemerintah berencana mewajibkan setiap pengguna untuk mencantumkan nomor telepon genggam (ponsel) pada akun media sosial mereka.Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026). Meutya menjelaskan bahwa kebijakan re-registrasi akun media sosial ini bertujuan agar akun pengguna memiliki identitas yang lebih terverifikasi dan lebih mudah diidentifikasi terkait aktivitas digitalnya.Mengatasi Celah Anonimitas dan Kejahatan DigitalKomdigi menilai anonimitas di ruang digital se...









